Syarat dan Cara Mengurus IMB Rumah Baru 2023 - Smart Steel

Hot

Sunday, January 22, 2023

Syarat dan Cara Mengurus IMB Rumah Baru 2023




Apa Itu IMB?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai syarat dan cara mengurus IMB, mari kita terlebih dahulu mengetahui pengertian IMB. Menurut wikipedia, IMB adalah dokumen yang berisi perizinan untuk mendirikan suatu bangunan yang dikeluarkan oleh Kepada Daerah kepada pemilik bangunan.

IMB tidak hanya digunakan untuk kepentingan membangun rumah atau bangunan saja, namun juga untuk merobohkan serta menambahkan dan mengurangi luas bangunan. Selain itu, IMB juga diperlukan untuk merenovasi bangunan.

Sejatinya IMB sangatlah penting, namun banyak orang yang enggan membuatnya dikarenakan butuh biaya mahal. Anda harus menyiapkan uang jutaan rupiah untuk mengurusi dokumen perizinan mendirikan bangunan ini.



Kewajiban membuat IMB telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dimana pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36/2005 disebutkan bahwa “Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin”

Lalu bagaimana jika sebuah bangunan tidak memiliki IMB? Apabila tidak memiliki IMB maka pemilik bangunan gedung bisa dikenakan sanksi administratif dan sanksi perintah pembongkaran sesuai dengan yang tertera pada Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005.

Selain itu pada Pasal 45 ayat (2) UU Bangunan Gedung (UUBG) juga disebutkan bahwa “pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai banguann yang sedang atau telah dibangun“.



Masih banyak peraturan lainnya yang mewajibkan pemilik gedung atau bangunan mengantongi IMB. Bagi yang sadar akan pentingnya IMB pasti tidak akan ragu mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membayar biaya pengurusan IMB. Namun sebelum membahas soal biaya, mari kita simak terlebih dahulu syarat dan cara mengurus IMB berikut ini.




Agar bisa mengurus IMB pemilik gedung wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur pada Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005. Dimana pada pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan data pemilik bangunan gedung, rencana teknis bangunan, tanda bukti suarat kepemilikan tanah, dan yang terakhir adalah hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan yang dibangun.

Selain persyaratan di atas, anda juga wajib menyertakan beberapa dokumen pengurusan IMB. Semua dokumen wajib dipenuhi agar proses pembuatan IMB berjalan lancar dan pengajuan dapat diterima. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak persyaratan dokumen untuk mengurus IMB berikut ini.Fotokopi kartu identitas pemilik bangunan (KTP)
  1. Fotokopi NPWP
  2. Melampirkan fotokopi SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
  3. Melampirkan Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir
  4. Fotocopy Sertifikat Hak Milik
  5. Apabila diwakilkan wajib menyertakan surat kuasa.
  6. Menyertakan surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
Untuk bangunan rumah tinggal wajib menyertakan gambaran arsitektur yang dicetak sebanyak 3 set dalam kertas minimal A3 dengan skala 1:100 atau 1:200
Gambar arsitektur juga harus lengkap dengan gambar situasi, pagar, instalasi air, dan beragam hal-hal detail tentang keadaan rumah.
Selain itu, gambar arsitektur dilengkapi dengan tanda tangan pemohon, nama pemohon, lokasi, dan jenis bangunan.

Syarat yang dibutuhkan memang cukup ribet karena membutuhkan gambar arsitektur desain rumah secara lengkap dan mendetail. Apabila ada kesalahan dalam gambar arsitektur biasanya permohonan IMB akan ditolak dan harus diperbaiki agar dapat disetujui.

Cara Mengurus IMB

  1. Silahkan memenuhi semua persyaratan di atas. Setelah semua syarat terpenuhi, maka anda bisa langsung mengurus IMB di Dinas Pekerjaan Umum. Nah untuk mengetahui bagaimana cara mengurus IMB rumah baru silahkan mengikuti setiap langkah yang kami sampaikan di bawah ini.Silahkan datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat.
  2. Setelah sampai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, kemudian datan ke loket pengurusan IMB untuk mengambil formulir pembuatan IMB.
  3. Anda harus mengisi semua formulir yang diberikan, kemudian tandatangani formulir tersebut di atas materai Rp. 6.000
  4. Selanjutnya anda harus melegalisir formulir pembuatan IMB ke kecamatan dan kelurahan dimana bangunan akan didirikan.
  5. Setelah dilegalisir kemudian kembali lagi ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum untuk menyerahkan formulir serta semua syarat mengurus IMB yang kami sampaikan di atas.
  6. Kemudian petugas DPU akan melakukan pengecekan awal terhadap kelelengkapan persyaratan yang telah dserahkan.
  7. Setelah itu akan ada pengecekan lanjutan oleh tim penilai teknis IMB. Pada proses ini tim teknis akan meninjau lokasi didirikannya bangunan
  8. Kemudian pihak DPU akan menilai semua dokumen tersebut untuk menentukan apakah permohonan IMB disetujui atau tidak.
  9. Apabila proses pengajuan diterima maka anda tinggal membayar biaya pembuatan IMB.
  10. Perlu diingat proses pengurusan IMB biasanya akan selesai dalam waktu 2-3 minggu hari kerja.

Biaya Membuat IMB

Yah, membuat IMB tidaklah gratis. Anda harus membayar sejumlah biaya yang apabila dihitung jumlahnya cukup banyak. Nah untuk mengetahui biaya pembuatan IMB silahkan simak informasi berikut.
Biaya Membuat IMB

Andai saja membuat IMB tidak dipungut biaya kami yakin banyak orang yang tak ragu untuk mengurusinya. Yah, mahalnya biaya mengurus IMB menjadikan banyak orang enggan membuatnya. Padahal IMB wajib dimiliki setiap pemilik bangunan agar terhindar dari sanksi denda mencapai 10% dari nilai bangunan dan yang terparah adalah sanksi pembongkaran.

Tarif dasar biaya pembuatan IMB di setiap daerah berbeda-beda. Selain itu ada beberapa komponen yang harus dihitung untuk menentukan jumlah biaya pengrusan IMB. Diantaranya adalah Indeks Fungsi, Indeks Lokasi, Indeks Konstruksi, dan Luas Bangunan.

Nah untuk menghitung biaya pengurusan IMB bangunan baru rumusnya adalah (Luas Lantai Bangunan x Indeks Lokasi x Indeks Konstruksi x Tarif Dasar IMB di Setiap Daerah). Rumus tersebut kami dapatkan dari kompas.com.

Biaya mengurus IMB dihitung per meter persegi dari luas bangunan dengan tarif dasar minimal sekitar Rp. 2.500 sampai Rp. 7.500. Namun perlu diingat bahwa tarif dasar membuat IMB di setiap daerah berbeda-beda.



sumber artikel : https://www.arsiteki.com/syarat-dan-cara-mengurus-imb

No comments:

Post a Comment